Pancasilaadalah sumber dari segala sumber hukum, artinya selain Pancasila masih ada sumbersumber hukum yang lain. Sumber hukum belum tentu merupakan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan. dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan
Pancasilasebagai sumber dari segala sumber hukum juga mengandung pengertian, bahwa semua sumber hukum yang berlaku di Indonesia (baik formal maupun materil) seluruhnya bersumber pada Pancasila.Menurut Tap. MPRS No. XX/MPRS/1996, pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum mewujudkan dirinya dalam: Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
1 Pancasila Merupakan Sumber Segala Sumber Hukum di Indonesia . Pancasila yang menjadi dasar negara ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan dan hukum yang ada di Indonesia harus sesuai dengan isi sila-sila dalam Pancasila.
Pancasiladalam Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Baca juga: Hubungan Pancasila dengan UUD 1945, Begini Penjelasannya. Arti Nilai Pancasila Bersifat Subjektif. Nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif artinya keberadaan nilai-nilai Pancasila ada pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini disebabkan:
Pancasilasebagai sumber dari segala sumber hukum dimaksudkan sebagai sumber dari tertib hukum negara Indonesia. Menurut Roeslan Saleh, fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum m e ngandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai: 1. Ideologi hukum Indonesia; 2. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum
.